Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 3 Oktober 2026 masih mengacu pada aturan pemerintah (Ig/watimpresri)

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 3 Oktober 2026 masih mengacu pada aturan pemerintah (Ig/watimpresri)

TransJatim.com – Besaran iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026 belum mengalami perubahan.

Tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta kelas III dikenakan iuran Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000. Dengan demikian, peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara langsung karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah.

Bagi pekerja penerima upah (PPU), baik yang bekerja di pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Sebanyak 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.

Untuk anggota keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran, tetapi denda pelayanan dapat dikenakan jika peserta yang statusnya kembali aktif memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

Editor : Liamsan

Sumber Berita: BPJS Kesehatan

Follow WhatsApp Channel transjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Layanan Kesehatan di Kepulauan, Puskesmas Sapeken Dampingi Kader Posyandu di 7 Desa
Cegah Stunting Sejak dalam Kandungan! Puskesmas Gayam Turun Langsung Pantau Ibu Hamil Berisiko Tinggi
Cegah Cacingan dan Ancaman Kurang Gizi, Petugas Kesehatan Berikan Obat Cacing kepada Siswa SDN Jate
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan RSUD Campurdarat
Beroperasi Sejak 17 Agustus, Pesawat Pengangkut Logistik Milik TNI AU Bawa Muatan Hingga 20.779 kilogram
Ratusan Siswa jadi Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi, BGN Siap Bawa ke Jalur Hukum
RSUDMA Sumenep Buka Poli Urologi BPJS, Pasien Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah
Prabowo Beberkan Upaya Pemerataan Kesehatan: CKG Jangkau 100 Juta Penerima, 66 RSUD Diperbaiki
Berita ini 16 kali dibaca
Iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026 masih mengacu aturan yang berlaku. Simak tarif kelas 1, 2, 3 dan ketentuan pembayaran peserta.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan di Kepulauan, Puskesmas Sapeken Dampingi Kader Posyandu di 7 Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Cegah Stunting Sejak dalam Kandungan! Puskesmas Gayam Turun Langsung Pantau Ibu Hamil Berisiko Tinggi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cegah Cacingan dan Ancaman Kurang Gizi, Petugas Kesehatan Berikan Obat Cacing kepada Siswa SDN Jate

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Plt Bupati Tulungagung Resmikan CT Scan RSUD Campurdarat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Berita Terbaru