Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian dan/atau Penggelapan, Pelaku Berhasil Diamankan

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menyoroti kasus pencurian poto barang bukti sebuah sepeda motor jenis Honda bead warnah merah.

SUMENEP, Transjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian biasa dan/atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (39), warga Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bernama Amsin (73) sedang menjaga rumah kos di wilayah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian datang dan meminta bantuan korban untuk diantarkan membeli makanan. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru meminta korban mengantarkannya ke sebuah rumah di Desa Saronggi.

Di tengah perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah toko kelontong di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, untuk membeli rokok. Setelah melanjutkan perjalanan, pelaku meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor, sementara korban dibonceng.

Sesampainya di lokasi tujuan, korban turun terlebih dahulu dari sepeda motor. Namun, tanpa seizin korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi.

Adapun kendaraan yang dibawa pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi M-3902-WA. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.500.000.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri menjelaskan bahwa Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 13 November 2025, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi M-3902-WA.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka, pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemberkasan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana serta tidak mudah percaya kepada orang lain ketika menyangkut keamanan barang berharga maupun kendaraan pribadi.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Editor : Liamsan

Follow WhatsApp Channel transjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Dugaan Penggelapan Perahu Makin Berkembang, H Kadir Berikan Klarifikasi Ungkap Tagihan Hutang Alm. Sulayman
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 20 Tahun Jadi Tersangka
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Penganiyaan, Puluhan Pelaku Telah Diamankan Oleh Petugas
Polsek Nonggunong Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan
Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan
Polsek Sapeken Ungkap Dugaan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Pengungkapan Kasus Sabu di Saronggi
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian dan/atau Penggelapan, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Polemik Dugaan Penggelapan Perahu Makin Berkembang, H Kadir Berikan Klarifikasi Ungkap Tagihan Hutang Alm. Sulayman

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 20 Tahun Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Penganiyaan, Puluhan Pelaku Telah Diamankan Oleh Petugas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Polsek Nonggunong Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru