
SUMENEP, Transjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai BUMD mengenakan Baju Adat Keraton selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep sekaligus upaya memperkuat identitas budaya dan melestarikan warisan leluhur.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penggunaan busana adat bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata kecintaan terhadap sejarah dan kebudayaan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baju Adat Keraton bukan sekadar pakaian tradisional, tetapi simbol sejarah dan kebesaran budaya yang menjadi bagian penting dari jati diri masyarakat Sumenep,” kata Fauzi kepada Media Center, Kamis (29/10/2026).
Melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026, Pemkab Sumenep juga mengimbau pegawai instansi vertikal, BUMN, serta dosen dan guru di lembaga pendidikan swasta untuk mengenakan Baju Adat Keraton lengkap.
Sementara itu, mahasiswa dan pelajar diwajibkan mengenakan Batik Sumenep pada 30–31 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN dan non-ASN yang membutuhkan seragam khusus dalam menjalankan tugas, seperti tenaga medis saat melakukan operasi, anggota Satpol PP, serta petugas pemadam kebakaran di lapangan.
Bupati berharap, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan peringatan Hari Jadi Sumenep lebih bermakna sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah perkembangan zaman.
“Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum memperkuat identitas budaya, menumbuhkan kebanggaan daerah, dan meneruskan nilai-nilai luhur Keraton Sumenep kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Editor : Liamsan











Komentar