SUNGAI PENUH, Transjatim.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sungai Penuh menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi dalam rangka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026, sebagai upaya pencegahan maladministrasi.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh bersama jajaran pejabat struktural dan staf.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek pelayanan publik guna mengukur kualitas penyelenggaraan layanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penilaian meliputi empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dimensi input mencakup kompetensi petugas serta ketersediaan sarana dan prasarana. Dimensi proses menitikberatkan pada pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, dimensi output mengukur kualitas pelayanan berdasarkan kepuasan masyarakat, sedangkan dimensi pengaduan menilai efektivitas pengelolaan dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa penilaian Ombudsman menjadi momentum penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, evaluasi tersebut bukan sekadar agenda penilaian tahunan, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh berharap dapat meningkatkan standar pelayanan publik sekaligus mewujudkan pelayanan yang efektif, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dinas PUPR juga optimistis dapat meraih predikat kepatuhan terbaik atau Zona Hijau dalam penilaian pelayanan publik Ombudsman RI Tahun 2026.
Editor : Liamsan











Komentar