SUMENEP, Transjatim.com – Polemik terkait harta peninggalan almarhum Sulayman kembali bergulir. Kali ini, Ayub, anak kandung almarhum, melaporkan Sayyidah kepada aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan serta barang-barang dari toko bahan bangunan milik keluarganya.
Laporan tersebut menambah panjang persoalan yang menyelimuti harta peninggalan almarhum Sulayman. Perselisihan yang sebelumnya menjadi sorotan kini berkembang ke ranah hukum, dengan munculnya laporan baru yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayub menduga terdapat persoalan terkait penguasaan dan pengelolaan uang maupun barang toko yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri duduk perkara, memeriksa bukti-bukti yang tersedia, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak yang dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, substansi laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif.
Polemik harta peninggalan almarhum Sulayman kini memasuki babak baru. Publik menantikan kejelasan proses hukum untuk memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar klaim sepihak.
Editor : Liamsan











Komentar