Karnaval Temuasri Banyuwangi Diduga Langgar Batas Waktu, Sound System Menggelegar hingga Nyaris Tengah Malam

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karnaval Temuasri Banyuwangi Diduga Langgar Batas Waktu, Sound System Menggelegar hingga Nyaris Tengah Malam

Karnaval Temuasri Banyuwangi Diduga Langgar Batas Waktu, Sound System Menggelegar hingga Nyaris Tengah Malam

BANYUWANGI, TRANSJATIM.Com  — Pelaksanaan karnaval dengan penggunaan sound system di Desa Temuasri, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (29/8/2026), menuai sorotan. Pasalnya, dentuman pengeras suara disebut masih terdengar keras hingga mendekati tengah malam.

Sejumlah warga mengeluhkan suara sound system yang dinilai terlalu keras. Bahkan, dentuman tersebut disebut membuat kaca rumah warga bergetar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi itu menjadi perhatian lantaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan ketentuan mengenai pelaksanaan karnaval dan penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Banyuwangi Nomor 300/1311-1/429.206/2026.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh kegiatan karnaval dan penggunaan pengeras suara diwajibkan dihentikan paling lambat pukul 22.00 WIB.

Jika suara sound system di Temuasri benar masih terdengar hingga mendekati pukul 00.00 WIB, maka kegiatan tersebut diduga telah melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah sekitar dua jam.

Bukan hanya soal waktu, Pemkab Banyuwangi juga mengatur penggunaan perangkat sound system dalam kegiatan karnaval.

Setiap kendaraan pengangkut sound system disebut dibatasi maksimal membawa enam unit subwoofer. Penggunaan pengeras suara juga diwajibkan memperhatikan tingkat kebisingan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Ketentuan tersebut menetapkan tingkat kebisingan pada batas aman sekitar 85 desibel. Aturan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak kebisingan berlebihan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain itu, perangkat sound system diwajibkan dimatikan ketika melintas di sekitar tempat ibadah sebagai bentuk penghormatan terhadap aktivitas keagamaan masyarakat.

Aturan tersebut pada dasarnya dibuat bukan untuk mematikan ruang hiburan masyarakat, melainkan memastikan kegiatan berlangsung tertib tanpa mengorbankan hak warga untuk mendapatkan kenyamanan di lingkungan tempat tinggalnya.

Persoalannya, apabila ketentuan penghentian pada pukul 22.00 WIB memang diberlakukan, suara sound system yang masih menggelegar hingga mendekati tengah malam tentu menimbulkan pertanyaan: siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana aturan tersebut ditegakkan di lapangan?

Keluhan mengenai kaca rumah warga yang disebut sampai bergetar juga menjadi alasan perlunya memastikan tingkat kebisingan secara objektif. Apakah suara tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan atau justru telah melampaui ketentuan, tentu diperlukan pengukuran dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam setiap kegiatan karnaval maupun hiburan yang menggunakan sound system.

Karnaval boleh meriah, musik boleh menggema, tetapi ketika dentuman mulai mengusik rumah warga hingga larut malam, persoalannya bukan lagi sekadar hiburan—melainkan soal ketertiban, kenyamanan publik, dan konsistensi penegakan aturan.

Editor : Liamsan

Follow WhatsApp Channel transjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramai Curhat Gubernur Sherly soal Sertifikasi Tanah ATR/BPN di Tengah Skandal Suap Anak Buah Nusron Wahid
Nusron dan Raja Juli, Kapan Dicopot? Jangan Biarkan Menteri Mencoreng Nama Pemerintahan Prabowo
Menakar Benang Kusut Bencana Ekologis: Korporasi Hukum Tumpul, Eko Gagak Angkat Suara
Ribuan Warga Hegarmanah Padati Kampanye Nursidik, Antusiasme Meluap
Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kebun Jeruk Banyuwangi, Momentum Perkuat Cinta dan Teladan Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Dirikan Tiga Posko Terpadu Tanggap Darurat Terkait Hilang Kontak KM Virgo Transport 8
Rating Bank BJB Turun, Pemegang Saham Daerah Perlu Perketat Pengawasan Kredit
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:08 WIB

Ramai Curhat Gubernur Sherly soal Sertifikasi Tanah ATR/BPN di Tengah Skandal Suap Anak Buah Nusron Wahid

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

Nusron dan Raja Juli, Kapan Dicopot? Jangan Biarkan Menteri Mencoreng Nama Pemerintahan Prabowo

Selasa, 15 September 2026 - 15:56 WIB

Menakar Benang Kusut Bencana Ekologis: Korporasi Hukum Tumpul, Eko Gagak Angkat Suara

Selasa, 15 September 2026 - 12:47 WIB

Ribuan Warga Hegarmanah Padati Kampanye Nursidik, Antusiasme Meluap

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Upacara Serentak di Sekolah, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Pelajar

Berita Terbaru